Sukuk Hijau Berpotensi Danai Program 100 GW Energi Surya
Transisi energi dinilai sejalan dengan nilai-nilai keagamaan.
MOSAIC-INDONESIA.COM, JAKARTA; Sebagai negeri tropis, Indonesia memiliki potensi energi surya lebih dari 3.000 gigawatt (GW). Siraman cahaya matahari tersebut merupakan menjadi satu yang terbesar di dunia. Hanya saja, pemanfaatannya masih sangat terbatas.
Di tengah kebutuhan investasi energi bersih yang terus meningkat untuk mendukung target dekarbonisasi, skema pembiayaan inovatif seperti green sukuk dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat pengembangan energi surya di dalam negeri, khususnya dalam mewujudkan target pembangunan kapasitas 100 gigawatt (GW) energi surya.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Green Sukuk untuk Transisi Energi: Model Pembiayaan Inovatif bagi Program 100 GW Energi Surya” di Katadata, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) bekerja sama dengan Katadata dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Forum ini menghadirkan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Koperasi dan UKM, serta beberapa lembaga lainnya untuk membahas peluang inovasi pembiayaan dalam mempercepat investasi energi surya di Indonesia.
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, mengatakan pemerintah terus mengoptimalkan berbagai instrumen fiskal untuk mendorong pembangunan ekonomi hijau, termasuk melalui pengembangan instrumen pembiayaan syariah.
“Pemerintah berupaya mengoptimalkan berbagai instrumen fiskal yang dimiliki, baik dari sisi penerimaan, belanja, maupun pembiayaan, untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau dan target pembangunan berkelanjutan,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu pionir penerbitan green sukuk di pasar global. Instrumen tersebut telah dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek ramah lingkungan, mulai dari energi terbarukan, transportasi rendah karbon, hingga pengelolaan limbah dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Menurut dia, proyek-proyek yang didukung melalui green sukuk juga telah memberikan kontribusi nyata terhadap upaya penurunan emisi karbon. “Proyek-proyek yang didukung pembiayaan green sukuk telah berkontribusi pada penurunan emisi karbon lebih dari 10 juta ton CO₂,” kata Deni.
Selain mendukung pembiayaan proyek hijau, penerbitan green sukuk juga membuka peluang untuk memperluas basis investor yang memiliki perhatian terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Dengan demikian, instrumen ini dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan yang strategis dalam mendukung agenda transisi energi nasional.
Sejalan dengan nilai keagamaan
Instrumen keuangan sosial syariah seperti wakaf, lanjut Waryono, memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. “Dengan pengelolaan yang inovatif dan produktif, wakaf dapat berkontribusi dalam mendukung berbagai inisiatif hijau, termasuk pengembangan energi terbarukan,” kata Waryono.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jasa Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah, menilai pengembangan energi surya dapat diperkuat melalui skema blended financing yang menggabungkan instrumen pembiayaan komersial dan sosial syariah.
Menurutnya, selain green sukuk, sumber pendanaan juga dapat berasal dari instrumen seperti cash waqf linked sukuk (CWLS), zakat, maupun dana sosial lainnya. “Ke depan kita bisa mengembangkan skema blended financing antara sukuk dengan instrumen keuangan sosial syariah, sehingga pembiayaan proyek energi terbarukan dapat dilakukan secara lebih inovatif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dwi juga menyebut Indonesia memiliki potensi dana sosial syariah yang sangat besar. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun, sementara potensi wakaf uang diperkirakan mencapai sekitar Rp180 triliun.
“Potensi ini bisa dimobilisasi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk pengembangan energi surya,” katanya.
Ia turut menyoroti peluang pemanfaatan aset wakaf untuk pembangunan infrastruktur energi terbarukan, termasuk instalasi panel surya yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Tenaga Ahli Deputi Bidang Pengembangan Koperasi Kementerian Koperasi, Roy Abimanyu, menilai pengembangan energi terbarukan di tingkat desa dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kegiatan ekonomi produktif masyarakat.
Menurut Roy, akses energi yang memadai menjadi faktor penting dalam meningkatkan produktivitas usaha di tingkat desa, termasuk bagi sektor perikanan dan usaha kecil.
Salah satu proyek percontohan akan dibangun di Pulau Sembur, Kepulauan Riau, yang selama ini belum memiliki akses listrik yang memadai meski berada tidak jauh dari wilayah yang telah teraliri listrik.
Pemanfaatan energi surya tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai fasilitas produksi seperti cold storage, pabrik es, maupun pengolahan hasil perikanan yang berpotensi meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat pesisir.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor keuangan, lembaga keagamaan, dan masyarakat, berbagai instrumen pembiayaan hijau dan syariah diharapkan dapat menjadi katalis dalam mempercepat investasi energi terbarukan sekaligus mendukung pencapaian target net zero emission nasional.