Konservasi hutan dan sumber daya alam memerlukan pendanaan yang besar sehingga butuh inovasi pembiayaan untuk mewujudkannya. Wakaf sebagai salah satu bentuk filantropi Islam, menjadi salah satu bentuk upaya pembiayaan strategis bagi program konservasi di Indonesia.
Lewat Wakaf Hutan, MOSAIC melakukan campaign, literasi, riset hingga crowdfunding yang berkolaborasi bersama berbagai stakeholder dari regulator, NGO, media hingga komunitas. Hingga 2025, MOSAIC program tersebut mengonsoli
Hutan Wakaf Aceh Aceh Besar, Aceh Sumatera 6 Hektare
Gunung Sindur dan Sentul 27 Hektare dan Hutan Wakaf Az Zikra Kabupaten Bogor 2.5 Hektare
Hutan Wakaf Di beberapa lokasi di Tasikmalaya, Jawa Barat
Hutan Wakaf Gunungkidul; Gunungkidul, DIY 8.925 Hektare
Hutan Wakaf YPM; Mojokerto, Jawa Timur 2.4 Hektare
Hutan Wakaf Mario Wajo; Wajo, Sulawesi Selatan 5000 m2
Konservasi hutan dan sumber daya alam memerlukan pendanaan yang besar sehingga butuh inovasi pembiayaan untuk mewujudkannya. Wakaf sebagai salah satu bentuk filantropi Islam, menjadi salah satu bentuk upaya pembiayaan strategis bagi program konservasi di Indonesia.
Lewat Wakaf Hutan, MOSAIC melakukan campaign, literasi, riset hingga crowdfunding yang berkolaborasi bersama berbagai stakeholder dari regulator, NGO, media hingga komunitas. Hingga 2025, MOSAIC program tersebut mengonsoli