Keputusan Trump Tarik AS dari Organisasi Iklim Dunia Dinilai Ilegal, Benarkah?

Beberapa pakar menilai keputusan Pemerintahan Trump tersebut  berpotensi melanggar hukum.

Jan 15, 2026 - 09:54
Jan 15, 2026 - 09:55
Keputusan Trump Tarik AS dari Organisasi Iklim Dunia Dinilai Ilegal, Benarkah?
Donald J Trump

MOSAIC-INDONESIA.COM; Presiden Donald J Trump telah menarik Amerika Serikat dari puluhan organisasi internasional, termasuk berbagai badan yang berupaya memerangi perubahan iklim. Hampir setengah dari 66 entitas yang terdampak terkait dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB (UNFCCC)—perjanjian yang menjadi fondasi seluruh upaya internasional melawan pemanasan global akibat aksi Trump tersebut.

Berbagai kelompok yang bergerak di bidang pembangunan, kesetaraan gender, dan perdamaian—bidang yang sebelumnya berulang kali dianggap oleh pemerintahan Trump sebagai bagian dari agenda "globalis" atau "woke"—juga termasuk dalam daftar penarikan diri tersebut, lapor BBC.

Gedung Putih menyatakan keputusan ini diambil karena organisasi-organisasi tersebut dinilai "tidak lagi melayani kepentingan Amerika" dan mempromosikan agenda yang tidak efektif bahkan bermusuhan.

Memorandum penarikan diri ini  ditandatangani pada Rabu (7/1/2026) setelah adanya peninjauan dari Gedung Putih yang menggambarkan organisasi-organisasi itu sebagai upaya pemborosan uang pembayar pajak.

"Penarikan diri ini akan mengakhiri pendanaan dan keterlibatan pembayar pajak Amerika dalam entitas yang mengedepankan agenda globalis di atas prioritas AS," demikian pernyataan resmi Gedung Putih. Mereka menambahkan, banyak organisasi tersebut mempromosikan "kebijakan iklim radikal, tata kelola global, dan program ideologis yang bertentangan dengan kedaulatan dan kekuatan ekonomi AS".

Selain UNFCCC, AS juga menarik diri dari Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC)—otoritas utama dunia dalam ilmu iklim yang menyusun laporan paling terpercaya tentang peningkatan suhu global.

Sumber internal organisasi tersebut mengatakan kepada BBC, mereka khawatir akan dampak potensial dari penarikan diri pemerintahan Trump terhadap ilmuwan AS yang terlibat dalam penyusunan studi IPCC berikutnya. Gedung Putih bahkan telah memblokir kehadiran ilmuwan AS dalam pertemuan di China.

Dinilai ilegal

Beberapa pakar menilai keputusan Pemerintahan Trump tersebut  berpotensi melanggar hukum."Dalam opini hukum saya, dia tidak memiliki kewenangan," ujar Harold Hongju Koh, mantan penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS, kepada The Guardian.

Memorandum presiden yang diterbitkan Rabu menyatakan AS "akan menarik diri" dari UNFCCC, bersama 65 organisasi, lembaga, dan komisi lainnya yang dinilai "bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat". Ini menjadi pertama kalinya suatu negara mengambil langkah untuk keluar dari perjanjian tersebut.

Badan iklim PBB mensyaratkan pemberitahuan satu tahun untuk penarikan diri, sehingga AS tidak akan secara resmi berhenti sebagai pihak dalam perjanjian hingga setahun ke depan. Memorandum Trump tidak menjelaskan apakah pemerintahannya akan menyampaikan pemberitahuan penghentian secara resmi kepada PBB.

Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS, saat dikonfirmasi, menyatakan memorandum Trump memerintahkan lembaganya untuk mengambil semua langkah yang diperlukan "untuk mewujudkan penarikan diri Amerika Serikat dari organisasi-organisasi tersebut secepat mungkin".

Michael Gerrard, pakar hukum iklim di Universitas Columbia, lewat email menyatakan, AS masuk ke dalam UNFCCC pada 1992 dengan konsultasi dan persetujuan Senat. Karena itu, ada pertanyaan terbuka mengenai apakah presiden dapat secara unilateral menarik diri dari perjanjian tersebut.

Baik UNFCCC maupun Perjanjian Paris—kesepakatan iklim bersejarah 2015 yang didukung UNFCCC, yang sebelumnya juga ditinggalkan Trump pada Januari lalu—menyatakan bahwa pihak-pihak dapat menarik diri dengan pemberitahuan tertulis satu tahun sebelumnya. Namun, tidak seperti UNFCCC, Perjanjian Paris tidak pernah diratifikasi oleh Senat AS.

Beberapa ahli berpendapat, presiden memiliki kemampuan untuk mengakhiri perjanjian secara unilateral—jika tidak secara hukum, setidaknya secara praktis, karena Kongres sebelumnya diam saja terhadap langkah eksekutif.

Namun, bagi Koh, diamnya Kongres tidak boleh ditafsirkan sebagai persetujuan untuk keluar dari perjanjian. "Prinsip cermin" seharusnya berlaku: tingkat persetujuan Kongres yang sama yang diperlukan untuk masuk ke dalam sebuah perjanjian juga harus diperlukan untuk menarik diri darinya.

"Jika saya membuat perjanjian sendiri, masuk akal jika saya dapat mengakhirinya sendiri," kata Koh, yang kini menjadi ahli hukum internasional di Universitas Yale. "Tetapi jika istri dan saya membuat perjanjian yang harus ditandatangani bersama, bisakah saya menarik diri sendiri? Saya percaya kami berdua harus melakukannya."