FWI: Deforestasi Terjadi Massif dan Terencana
Kementerian Kehutanan mengakui ada kenaikan laju deforestasi.

REPUBLIKA.ID, JAKARTA — Penahanan laju deforestasi demi mencapai target pengurangan emisi 2030 dinilai terancam gagal. Padahal, dokumen Forest and Other Land Used (FoLU) Net Sink 2030 yang ditetapkan Kementerian Kehutanan RI, pengurangan emisi berasal dari sektor hutan dan lahan. Temuan Forest Watch Indonesia (FWI) justru mengungkapkan, deforestasi terus terjadi secara masif dan terencana.
Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye FWI, menilai strategi FoLU Net Sink 2030 tidak dijalankan serius di tingkat tapak. Data FWI mencatat total laju deforestasi dua tahun pasca disahkannya dokumen tersebut mencapai 1,93 juta hektare (2021-2023). Dia menilai, jumlah ini melebihi kuota pengurangan laju deforestasi versi Kemenhut.
Anggi menyebut deforestasi dilakukan secara terencana dalam konsesi kehutanan seperti PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), termasuk di konsesi hutan alam (HA), hutan tanaman (HT), dan restorasi ekosistem (RE). Deforestasi juga terjadi di areal kebun sawit melalui skema pelepasan kawasan hutan dan dalam perizinan Perhutanan Sosial.
"Deforestasi 375.368 hektare (2021-2023) dalam PBPH seharusnya bisa dicegah jika Kemenhut tidak menyetujui rencana usaha perusahaan. Begitu pula deforestasi yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Hutan dirusak sawit dibangun," tegas Anggi lewat keterangan tertulis.
Data FWI menunjukkan 1,66 juta hektare deforestasi (2021–2023) terjadi di wilayah yang diklaim KLHK sebagai kawasan hutan negara. Kuota deforestasi Kemenhut untuk mencapai net sink 2030 sebanyak minus 577 ribu hektare dinilai mustahil tercapai jika tren deforestasi berlanjut.
Deforestasi di pulau-pulau kecil juga meningkat signifikan. Nilainya mencapai 3% dari rata-rata deforestasi nasional atau sebesar 318,6 ribu hektare (2017-2021). Sebesar 3,49 juta hektare (2021) sisa hutan alam di pulau-pulau kecil terancam rusak karena salah kelola.
Anggi menyebut tiga kesalahan utama dalam pengelolaan pulau kecil, yakni menyamakan pulau kecil dengan pulau besar, menggeneralisasi antar pulau-pulau kecil, dan pendekatan pengelolaan tanpa basis ilmiah yang bias terhadap daratan dan pulau besar.
Kebijakan Kemenhut melalui Permen LHK No. 7/2021 Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan bahkan membuka ruang tambang di pulau kecil tanpa batasan luas, bertentangan dengan UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI tahun 2023 yang membatasi pemanfaatan di pulau kecil.
Dalam keterangan pada Maret 2025 lalu, Kementerian Kehutanan merilis hasil pemantauan tahunan mengenai kondisi hutan dan angka deforestasi di Indonesia. Pemantauan ini dilakukan secara menyeluruh di seluruh daratan Indonesia yang mencakup 187 juta hektare, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, menggunakan citra satelit Landsat yang disediakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa luas lahan berhutan di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare, atau 51,1% dari total daratan. Dari angka tersebut, sekitar 91,9% (87,8 juta hektare) berada di dalam kawasan hutan.
Sementara itu, angka deforestasi netto tahun 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektar. Angka ini diperoleh dari deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare dikurangi hasil reforestasi yang mencapai 40,8 ribu hektare. Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder dengan luas 200,6 ribu hektare (92,8%), di mana 69,3% terjadi di dalam kawasan hutan dan sisanya di luar kawasan hutan.
Untuk menekan angka deforestasi, Kementerian Kehutanan telah melaksanakan upaya reforestasi melalui Rehabilitasi Hutan dan Lahan seluas 217,9 ribu hektar pada tahun 2024. Angka tersebut merupakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di dalam kawasan seluas 71,3 ribu hektar dan di luar kawasan seluas 146,6 ribu hektar, baik yang berasal dari sumber pendanaan APBN maupun pendanaan non APBN.
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara itu dalam satu dekade terakhir, angka rata-rata Rehabilitasi Hutan dan Lahan seluas 230 ribu hektar per tahun dimana angka ini dapat menjadi referensi pengurang angka deforestasi. Upaya ini akan tercatat sebagai penambah tutupan hutan dan lahan pertanian campuran/agroforestry dan sebagian menjadi tutupan hutan sekunder.
Jika dibandingkan dengan data tahun-tahun sebelumnya, tren deforestasi menunjukkan sedikit kenaikan, namun tetap lebih rendah dibandingkan rata-rata deforestasi dalam satu dekade terakhir. Hal ini menjadi indikator bahwa berbagai kebijakan dan upaya Kementerian Kehutanan dalam menjaga hutan mulai menunjukkan hasil yang signifikan.
Beberapa langkah strategis yang telah dilakukan dalam upaya menekan angka deforestasi meliputi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Penerapan Inpres tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut; Pengendalian Kerusakan Gambut dan Perubahan Iklim; Pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan; Pengelolaan Hutan Lestari dan Perhutanan Sosial; Rehabilitasi Hutan dan Lahan; serta Penegakan Hukum Kehutanan.
Upaya ini juga sejalan dengan program Indonesia FOLU Net Sink 2030, yang bertujuan untuk menurunkan emisi karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, serta mencapai keseimbangan emisi dan serapan karbon pada tahun 2030.