Green Sukuk: Jalan Baru untuk Pengembangan Hutan Wakaf

Hutan Wakaf membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit.

Feb 17, 2025 - 22:50
Green Sukuk: Jalan Baru untuk Pengembangan Hutan Wakaf

OLEH Khalifah Muhamad Ali (Kepala Departemen Ilmu Ekonomi Syariah, FEM, IPB), Achmad Syalaby Ichsan (Jurnalis Republika), dan Miftahul Jannah (Sekretaris Yayasan Hutan Wakaf Bogor)

MOSAIC-INDONESIA.COM, Pada Selasa siang tanggal 10 Desember 2024 di Jakarta, kantor Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi saksi sebuah pertemuan penting. Sekelompok pegiat Hutan Wakaf dari berbagai organisasi, termasuk Muslim for Shared Actions on Climate Impact (MOSAIC), Yayasan Hutan Wakaf Bogor, dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), diterima oleh Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS, Dwi Irianti Hadiningdyah, S.H., M.A. dan Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, Dr. Sutan Emir Hidayat, MBA beserta jajarannya.

Pertemuan ini bukan sekadar audiensi biasa, mereka membawa misi besar: menjadikan wakaf sebagai salah satu solusi utama untuk pelestarian lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.

Di tengah diskusi, Dwi menyampaikan pandangannya yang menginspirasi. “Sebetulnya, hutan wakaf ini masuk ke tataran maqashid syariah untuk menjaga ekosistem dan menjaga keberlangsungan anak cucu kita,” ungkapnya. Kalimat itu menyentuh hati setiap orang di ruangan tersebut, mengingatkan bahwa wakaf bukan hanya ibadah sosial, tetapi juga investasi jangka panjang untuk bumi dan generasi mendatang.

Namun, ada tantangan besar yang mereka hadapi. Gerakan Wakaf Hutan memerlukan pendanaan yang tidak sedikit untuk pembebasan lahan, reboisasi, dan pengelolaan ekosistem. Di sinilah, diskusi mulai beralih kepada sebuah gagasan yang visioner: green sukuk.

Wakaf dan Tantangan Pendanaan

Seiring dengan meningkatnya kesadaran umat Islam akan pentingnya wakaf produktif, Hutan Wakaf muncul sebagai inovasi yang menjanjikan. Hutan wakaf, yaitu inisiatif pengembangan hutan yang dilakukan di atas tanah wakaf, merupakan salah satu bentuk ekonomi hijau inklusif yang menggunakan lahan secara berkelanjutan, melindungi tanah-air-udara dan biodiversitas, menyerap karbon, serta menjadi sumber pendapatan dan memberikan nilai sosial pada masyarakat setempat.

Maka, kini wakaf tidak lagi hanya berupa masjid, sekolah, atau rumah sakit, tetapi meluas ke pelestarian lingkungan, menjawab kebutuhan mendesak zaman ini. 

Sejak tahun 2018, Yayasan Hutan Wakaf Bogor telah memulai langkah kecil dengan mengumpulkan dana untuk pembebasan lahan dan penanaman pohon di Desa Cibunian dan Desa Purwabakti, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Inisiatif hutan wakaf juga telah lebih dahulu dimulai di Jantho, Provinsi Aceh, pada tahun 2012.

Kini, hutan wakaf berkembang pula di Mojokerto, Jawa Timur, sejak tahun 2020, serta di beberapa lokasi lainnya di Indonesia. Selain pembebasan lahan dan penanaman pohon, pada area hutan wakaf telah dilaksanakan pula berbagai program-program ekonomi seperti ekowisata dan agroforestri, serta edukasi-sosial-dakwah seperti bimbingan baca Qur’an dan pelatihan-pelatihan yang memberikan manfaat bagi warga sekitar.

Akan tetapi, seiring berkembangnya program, kebutuhan pendanaan menjadi semakin besar. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Ali dan Kassim di tahun 2021, bahwa terbatasnya sumber dana masih menjadi salah satu kelemahan dalam pengelolaan hutan wakaf. Pertanyaan besar muncul: bagaimana menciptakan model pendanaan yang berkelanjutan untuk Hutan Wakaf? 

Green Sukuk: Solusi Berbasis Syariah

Dalam konteks ini, green sukuk menjadi jawaban. Suriani, dalam penelitiannya di tahun 2024 mengenai peran green sukuk dan perubahan iklim, menyebutkan bahwa dalam jangka panjang, green sukuk global memiliki dampak signifikan dalam pengurangan emisi karbon di negara-negara yang menerbitkannya, berbanding lurus dengan jumlah proyek hijau yang didanai.

Sebagai instrumen pembiayaan syariah untuk proyek ramah lingkungan, green sukuk telah menunjukkan keberhasilan dalam mendanai berbagai proyek hijau di Indonesia, mulai dari pembangunan infrastruktur energi terbarukan hingga konservasi hutan. Green sukuk tidak hanya menarik minat investor syariah, tetapi juga para pelaku pasar global yang peduli pada keberlanjutan.

Bayangkan jika Hutan Wakaf dapat terintegrasi dalam skema green sukuk. Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membebaskan lahan, menanam pohon, dan membangun ekosistem yang lestari. Tidak hanya itu, pengelolaan wakaf yang profesional juga dapat menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, misalnya melalui pemberdayaan petani lokal dan pengembangan ekowisata berbasis syariah.

Kolaborasi untuk Keberlanjutan

Namun, sebagaimana yang disampaikan Dwi, “Inisiasi ini harus dibarengi dengan tata kelola yang baik sehingga bisa diadopsi oleh daerah lain.” Kolaborasi adalah kuncinya. Seperti yang dilansir oleh Ali dan Jannah dalam buku Hutan Wakaf: Teori dan Praktik, berbagai pihak dalam kolaborasi hexa-helix memegang peranan penting dalam keberlanjutan hutan wakaf. Program Hutan Wakaf harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan: pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah di 31 provinsi dapat menjadi mitra strategis untuk mereplikasi model ini di berbagai wilayah.

Selain itu, keterlibatan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) juga penting. Banyak perusahaan kini diwajibkan untuk memiliki program lingkungan, dan Hutan Wakaf dapat menjadi proyek yang menarik bagi mereka.

Wakaf Hutan sebagai Model Masa Depan

Di tengah tantangan perubahan iklim, Wakaf Hutan menawarkan harapan baru. Dengan dukungan green sukuk, ia dapat menjadi model pembiayaan berkelanjutan yang berbasis nilai-nilai Islam. Lebih dari sekadar investasi finansial, ia adalah investasi akhirat—amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya bagi umat manusia dan bumi.

Saat audiensi berakhir, para peserta meninggalkan ruangan dengan semangat baru. Mereka sadar, perjalanan ini tidak akan mudah. Namun, seperti yang Dwi sampaikan, “Hutan wakaf adalah bagian dari upaya kita menjaga warisan untuk anak cucu, sebuah tanggung jawab yang tidak boleh kita abaikan.”

Ajakan ini tidak hanya ditujukan kepada umat Islam, tetapi juga kepada setiap orang yang peduli pada masa depan bumi. Sudah saatnya kita memanfaatkan semua potensi, termasuk green sukuk, untuk memastikan bumi tetap hijau dan lestari. Wakaf Hutan bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang hari esok yang lebih baik.